Hacker dihukum dua tahun penjara karena serangan DDoS di server game
Written on: 7月 04, 2019
Hacker dihukum dua tahun penjara karena serangan DDoS di server game - Hi friends, I hope you are all in good healthkanakoroku, In the article you are reading this time with the title Hacker dihukum dua tahun penjara karena serangan DDoS di server game, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post
Artikel Game,
Artikel info, what we write you can understand. ok, happy reading.
Title : Hacker dihukum dua tahun penjara karena serangan DDoS di server game
link : Hacker dihukum dua tahun penjara karena serangan DDoS di server game
You are now reading the article Hacker dihukum dua tahun penjara karena serangan DDoS di server game with link address https://kanakoroku.blogspot.com/2019/07/hacker-dihukum-dua-tahun-penjara-karena.html
Title : Hacker dihukum dua tahun penjara karena serangan DDoS di server game
link : Hacker dihukum dua tahun penjara karena serangan DDoS di server game
Hacker dihukum dua tahun penjara karena serangan DDoS di server game
Austin Thompson, orang di balik serangan DDoS pada akhir 2013 dan awal 2014, telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan membayar setidaknya $ 95.000 sebagai ganti rugi kepada Daybreak Game Company, yang sebelumnya dikenal sebagai Sony Online Entertainment.
Serangan DDoS (distributed denial of service) adalah ketika orang atau kelompok peretas menyebabkan orang tidak dapat mengakses sistem tertentu karena secara taktis membanjiri server, host, atau jaringan target. Target akhirnya macet, mencegah akses lebih lanjut.
Thompson, 23, mengaku bersalah atas serangan pada November 2018 . Dia mengaku sebagai bagian dari DerpTrolling, kelompok peretas, dan didakwa menyebabkan 'Kerusakan Komputer yang Dilindungi, 18 USC § 1030 (a) (5) (A)'.
Rilis berita resmi mengatakan bahwa Thompson "biasanya menggunakan akun Twitter @Dpprolling untuk mengumumkan bahwa serangan sudah dekat dan kemudian diposting" kulit kepala "(tangkapan layar atau foto lain yang menunjukkan bahwa server korban telah diturunkan) setelah serangan".
Meskipun Thompson saat ini bebas dalam ikatan, ia telah diperintahkan untuk menyerah kepada pihak berwenang pada tanggal 23 Agustus untuk memulai hukumannya. Hukuman maksimum untuk hukuman ini hingga sepuluh tahun penjara dan denda $ 250.000.
Polygon melaporkan bahwa jaksa penuntut di AS dan Finlandia juga telah berhasil mendapatkan hukuman bagi dua anggota Lizard Squad, yang juga berusaha melakukan serangan DDoS pada Daybreak Game Company pada tahun 2014.
Sumber : www.glassdoor.co.uk
That's the article Hacker dihukum dua tahun penjara karena serangan DDoS di server game
That's it for the article Hacker dihukum dua tahun penjara karena serangan DDoS di server game this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.
You are now reading the article Hacker dihukum dua tahun penjara karena serangan DDoS di server game with link address https://kanakoroku.blogspot.com/2019/07/hacker-dihukum-dua-tahun-penjara-karena.html