Skip to main content

Panduan Permohonan IUJPTL

Panduan Permohonan IUJPTL - Hi friends, I hope you are all in good healthkanakoroku, In the article you are reading this time with the title Panduan Permohonan IUJPTL, We have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the contents of the post Artikel info, what we write you can understand. ok, happy reading.

Title : Panduan Permohonan IUJPTL
link : Panduan Permohonan IUJPTL

Baca juga


Panduan Permohonan IUJPTL

Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (ditandatangani oleh pimpinan yang sesuai dengan anggaran dasar perusahaan).

Berikut adalah alur permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) :

Persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut :

A. Persyaratan Administratif :
  1. Identitas pemohon;
  2. Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya);
  3. Penetapan badan usaha/lembaga sebagai badan hukum oleh Kemenkumham (dan perubahannya);
  4. Profil badan usaha;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
  6. Surat Keterangan Domisili Terbaru.

B. Persyaratan Teknis :
  1. Sertifikat badan usaha, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan lembaga sertifikasi badan usaha;
  2. Rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi badan usaha, dan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
  3. Surat penetapan penanggung jawab teknik;
  4. Sertifikat kompetensi tenaga teknik;
  5. Dokumen system manajemen mutu sesuai

dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Format Surat Permohonan, Formulir isian terkait, Check List Kelengkapan, dan keterangan tambahan lainnya dapat diunduh di : http://www.djk.esdm.go.id/

Waktu

Penetapan keputusan pemberian atau penolakan permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.

Tidak dikenakan biaya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Subdirektorat Usaha Penunjang Ketenagalistrikan
Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan
Telp. (021) 522 5180 ext. 3125
(021) 527 9349
Fax. (021) 527 9349
email : dtp@djk.esdm.go.id, dtp.djk@gmail.com

I. Pendahuluan

Dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5052) disebutkan usaha jasa penunjang

Tenaga listrik meliputi :


  1. Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
  2. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
  3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
  4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
  5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
  6. Penelitian dan pengembangan;
  7. Pendidikan dan pelatihan;
  8. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
  9. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
  10. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
  11. Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan

Dengan penyediaan tenaga listrik.

Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi setelah memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud diberikan oleh:

1. Menteri, untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh:

  • Badan usaha milik negara;
  • Badan usaha swasta yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing;
  • Badan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
2. Gubernur, Bupati/Walikota untuk badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri.

  • Badan usaha milik daerah;
  • Badan usaha swasta yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri dan
  • Koperasi.


II. Dasar Hukum

1. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
2. PP Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha JasaPenunjang
3. Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata

Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan.

III. Izin Usaha Jasa Penujang Tenaga Listrik

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 dan Pasal 37 Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013, dalam mengajukan permohonan izin usaha jasa penunjang, setiap badan usaha harus melengkapi persyaratan administratif dan teknis, dimana salah satu dokumen yang wajib disertakan sebagai persyaratan teknis adalah Sertifikat Badan Usaha. Berdasarkan pada Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014, usaha jasa penunjang tenaga listrik yang wajib memiliki SBU dari LSBU terakreditasi dapat dilihat di tabel di bawah ini :

Berikut adalah Tahapan Perizinan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik :

IV. Proses Perizinan



That's the article Panduan Permohonan IUJPTL

That's it for the article Panduan Permohonan IUJPTL this time, hopefully can be useful for all of you. okay, see you in another article post.

You are now reading the article Panduan Permohonan IUJPTL with link address https://kanakoroku.blogspot.com/2019/06/panduan-permohonan-iujptl.html
Comment Policy: Please write your comments that match the topic of this page post. Comments containing links will not be displayed until they are approved.
Open Comments
Close Comment